Mengawali tahun baru 2012,
hampir tujuh tahun sudah warga Aceh menikmati masa damai pasca penandatanganan MoU Helsinki,
15 Agustus 2005. Aceh kini layaknya sedang menjalankan “bulan madu” otonomi
yang luas dalam kerangka NKRI (Neagara KesatuanRepublik Indonesia). Bahkan
melalui mekanisme demokrasi yang lebih terbuka, para mantan pemberontak GAM
telah bermetamorfosa menjadi penguasa baru di Aceh. Mereka tidak saja
mendapatkan amnesti umum, tetapi berhasil menduduki jabatan strategis,
seperti Gubernur, Bupati dan walikota, termasuk akses ekonomi dan binis yang
luas. Tidak hanya itu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berhasil didominasi
oleh mantan anggota GAM melalui Partai Aceh (PA) yang dibentuk, dan menjadi
pemenang Pemilihan Umum lokal di tahun 2007. Belum cukup, sebuah istana
(Meuligoe) nan megah untuk “Wali Nanggroe” pun sudah disiapkan sebagai wujud
dan simbol kekuasaan otonomi yang sangat luas di Aceh. Pemerintah Aceh dan
pemerintah pusat, kini telah tereintegrasi.
Tapi ironisnya, kejayaan
politik ini berbanding terbalik dengan nasib para korban konflik Aceh,
yang hingga kini tidak mendapatkan sentuhan “keadilan hukum” dari para pemangku
kekuasaan tersebut. Padahal negara telah menjamin hak-hak asasi mereka, baik melalui
pasal 18 UUD, yang mengatur tentang HAM, UU. No. 39/1999 mengenai Komnas HAM
dan UU. No. 26/2000 tentang pengadilan HAM.
Seyogyanya, para korban
pelanggaran HAM dan keluarga korban konflik di Aceh bisa menggantungkan harapan
kepada mantan aktivis GAM yang kini memegang tampuk kekuasaan Legislatif dan
Eksekutif Aceh. Sebagai partai dengan kekuatan kursi yang dominan (33 dari 69
kursi) PA dapat dengan mudah mempengaruhi partai-partai lain untuk mendukung
setiap kebijakan, khususnya dalam penegakan HAM. Tapi ternyata hal itu tidak
dilakukan. DPRA hingga saat ini tidak juga menuntaskan Qanun pembentukan Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sesuai amanah pasal 228 UUPPA dan Pembentukan
Pengadilan HAM di Aceh sesuai pasal 229 UUPA. Padahal seharusnya kedua mandat itu
sudah harus dilaksanakan selambat-lambatnya setahun setelah UUPA disahkan.
Tidak ada alasan
sedikitpun bagi Pemerintah Aceh dan DPRA untuk berkilah menghindari
tanggungjawab mereka dalam menjalankan UUPA, khususnya dalam menuntaskan agenda penegakan
HAM. Yang dibutuhkan oleh Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar, hanyalah niat baik,
kreatifitas, dan komitmen untuk menghormati, menjalankan dan melindungi hak-hak
asasi manusia di Aceh, khususnya bagi korban pelanggaran HAM akibat konflik.
Hanya dengan cara inilah, retorika mengembalikan “harkat dan martabat” orang
Aceh yang pernah begitu rendah selama konflik bisa dikembalikan.





