Brussel - Perjanjian Kemitraan Komprehensif Indonesia-UE
diputuskan untuk diratifikasi dan segera dibawa ke Sidang Pleno Parlemen Eropa
untuk diterima sebagai perjanjian hukum yang mengikat Indonesia dan UE.
Demikian
antara lain hasil-hasil keputusan Komisi Luar Negeri Parlemen Eropa dalam
sidangnya pada 21/1/2014 sebagaimana disampaikan KBRI Brussel kepada detikcom
Jumat malam ini atau Sabtu (25/1/2014) WIB.
Saat
ini semua Parlemen Nasional 27 negara anggota UE telah meratifikasi perjanjian
yang juga memuat penegasan terhadap kedaulatan, integritas teritorial dan
keutuhan wilayah Indonesia serta menjadi kerangka dasar hubungan Indonesia-UE
yang lebih komprehensif dan strategis.
Dengan
demikian, keutuhan wilayah Indonesia merupakan suatu elemen hukum yang mengikat
dalam hubungan Indonesia-UE.
Isu Papua Barat
Dalam
kesempatan yang diberikan oleh Ketua Sidang, Dubes RI untuk Belgia, Luksemburg
dan Uni Eropa Arif Havas Oegroseno menyampaikan pandangan bahwa pemekaran Papua
merupakan bagian dari program desentralisasi nasional yang dilakukan sejak
1999.
"Prosesnya
pun dilakukan setelah diadakan dialog antara pemerintah pusat dengan daerah, di
mana dasar hukum pemekaran Papua adalah UU, yang disusun secara demokratis di
dalam parlemen Indonesia," papar Dubes.
Bahkan,
lanjut Dubes, kalangan masyarakat dan akademis Papua pula yang menyusun RUU
Otonomi Khusus Papua 2001.
"Oleh
karena itu pernyataan bahwa selama 15 tahun terakhir tidak ada perubahan sama
sekali merupakan pernyataan menyesatkan atau misleading," tegas Dubes.
Dikatakan,
semua Presiden RI sejak 1999 telah memberikan perhatian khusus terhadap masalah
ini dengan menggunakan pendekatan kesejahteraan, memberikan ruang bagi warga
Papua untuk mengatur diri sendiri melalui otonomi dan juga melakukan dialog
dengan berbagai pihak terkait.
Menurut
Dubes, Indonesia dalam hal ini dapat belajar dari UE dalam menghadapi
separatisme di mana menurut laporan Polisi Eropa, EUROPOL, pada tahun 2012
terdapat 167 serangan separatis dan aparat keamanan Eropa telah menahan 257
orang atas tuduhan terorisme separatis.
"Berbeda
dengan Indonesia, UE menggolongkan serangan separatis sebagai tindak terorisme.
Pengalaman Eropa ini penting untuk dipelajari oleh Indonesia," demikian
Dubes.
Arti Penting
Sebelumnya
dalam diskusi mengenai Papua Barat yang diselenggarakan oleh Sub Komite HAM
Parlemen Eropa pada 23/1/2014, anggota Parlemen Eropa Ana Gomes kembali
menekankan arti penting Perjanjian Kemitraan Komprehensif bagi hubungan
Indonesia-UE.
Menanggapi
pernyataan anggota masyarakat madani Indonesia yang hadir sebagai pembicara
dalam diskusi tersebut, Ana Gomes menyampaikan bahwa kehadiran mereka di
Brussel merupakan bukti nyata kemajuan pesat demokratisasi Indonesia, di mana
mereka dapat bepergian ke Eropa tanpa dihalangi oleh pemerintah Indonesia.
Dikatakan
bahwa demokrasi di Indonesia telah sedemikian maju sehingga UE dan Indonesia
kini memiliki Perjanjian Kemitraan Komprehensif Indonesia-UE yang membuka
kesempatan luas bagi pengembangan kerjasama, termasuk bidang HAM.
"Ketika
saat saya bertugas di Indonesia pada 1999, masalah Papua tabu dibicarakan dan
kini hal ini menjadi suatu hal yang biasa dibicarakan di berbagai forum di
Indonesia," tandas Gomes.
RI Model Demokratisasi
Sementara
itu anggota Parlemen Eropa asal Lithuania Leonidas Donskis menyatakan bahwa
yang diperlukan sebenarnya adalah dialog budaya antar berbagai pihak dan bukan
dialog politik.
Sedangkan
Morgan McSwiney yang mewakili European External Action Service (EEAS) yaitu
Kantor Urusan Politik Luar Negeri dan Pertahanan UE menyampaikan bahwa
Indonesia adalah contoh baik demokratisasi yang sukses.
"Model
Indonesia perlu menjadi rujukan di Timur Tengah dan Indonesia juga telah
memberikan inspirasi bagi Myanmar," demikian McSwiney.
McSwiney
menekankan bahwa EU mendukung kesatuan wilayah Indonesia dan Dialog HAM UE-
Indonesia yang telah berjalan selama empat kali merupakan suatu forum yang
sangat positif dan konstruktif antara Indonesia dan UE dalam membahas HAM.
Diskusi
membahas Papua Barat ini dihadiri oleh 4 orang anggota Parlemen Eropa dari
total 164 anggota Parlemen Eropa yang duduk di Komite Hubungan Luar Negeri.
Diskusi
yang berlangsung selama 45 menit dengan 9 pembicara ini merupakan bagian dari
diskusi umum Sub Komite HAM tentang berbagai masalah HAM dan administrasi
internal Sub Komite yang berlangsung selama dua hari.
Sumber :
http://news.detik.com/read/2014/01/25/023548/2477915/10/3/ue-tegaskan-dukungan-integritas-teritorial-ri




