Terdapat pandangan yang berbeda antara Jakarta dan
tokoh-tokoh Papua soal integrasi Papua ke NKRI. Bagi nasionalis Jakarta, masalah
intergasi Papua sudah selesai. Sebaliknya, bagi tokoh-tokoh Papua, ada masalah
dalam proses integrasi tersebut. Hal itu diperparah lagi dengan pembangunan
ekonomi pasca integrasi yang gagal yang ditandai dengan timpangnya
kesejahteraan rakyat Papua dan Jawa serta pulau-pulau lainnya.
Seyogyanya kita tidak berkutat pada masalah proses
integrasi Papua ke NKRI. Yang penting saat ini adalah, bagaimana pembangunan
ekonomi di Papua bisa mensejahterakan rakyat di sana. Apalagi hasil sumber daya
alam Papua sangat melimpah.
Selama ini, kekayaan alam Papua justru banyak diangkut ke
luar Papua. Padahal di sisi lain, masyarakat Papua tentu saja menginginkan
hidup mereka sejahtera seperti halnya saudara-saudaranya sebangsa dan setanah
air yang berada di wilayah-wilayah lain Indonesia.
Ketidakadilan ekonomi dan sosial di Papua memang luar
biasa. Kekayaan alam Papua yang berlimpah, tidak dinikmati oleh sebagian besar
rakyat Papua. Sumber daya alam itu justru dibawa keluar Papua oleh perusahaan
multi nasional seperti Freeport. Padahal, dengan penduduk yang kurang dari 3
juta jiwa, bila kekayaan alamnya dikelola secara lebih adil, kesejahteraan
rakyat Papua pasti bisa dengan cepat ditingkatkan.
Upaya pemerintah dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Inpres No. 5 Tahun
2007 tentang Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat untuk meredam
tuntutan pemisahan diri yang hingga kini masih bertiup kencang dari Tanah
Papua, dalam perjalanannya ternyata tidak semulus harapan.
Mengapa Otsus yang diikuti dengan kuncuran dana triliunan
rupiah setiap tahunnya ke bumi cenderawasih itu kemudian mendapat penolakan
dari masyarakat Papua?.
Penyebabnya tidak tunggal. Mulai dari yang paling jamak
yakni KORUPSI (karena memang para pengelola dana Otsus dengan tahu dan mau
menilep-nya untuk memenuhi pundi-pundi pribadi secara ilegal), juga karena
perangkat daerah belum dipersiapkan secara baik untuk mengelola “tumpukan”
harta yang datang tiba-tiba itu, untuk sebesar-besarnya dikelola bagi
kemakmuran rakyat Papua.
Di bagian lain, masih adanya kekurangan dan kelemahan
dalam peraturan dan pengaturan Otsus “dimanfaatkan” oleh banyak pihak (termasuk
juga oleh okum-oknum pejabat di pusat) untuk menangguk untung di air keruh.
Belum lagi “aksi-aksian” ormas/lembaga/forum/LSM tertentu (tidak tertutup
kemungkinan oknum wakil rakyat di pusat dan daerah) yang di permukaan tampak
peduli menyuarakan anti-korupsi tetapi ujung-ujungnya minta jatah.
Jika celah ini tidak segera disumbat, maka dana Otsus
(baca : new deal for) Papua akan semakin banyak raib. Kalau raibnya ke Kota
dimakan oleh orang-orang di seputaran pak pejabat (daerah dan pusat), kalau
raibnya ke “hutan” dimakan gerombolan pemberontak dan para pejuang separatis.
Itulah sebabnya mengapa “new deal for Papua” yang mestinya mampu mengubah wajah
kemiskinan Papua dalam 25 tahun, namun hasilnya belum tampak signifikan kendati
“masa kontrak”-nya sudah berjalan 10 tahun. Bahkan terkesan “kurang galak”
ketimbang aksi-aksi gerilya para pejuang papua merdeka yang bertambah yakin
bahwa “kemerdekaan” Papua sudah semakin dekat.
Semuanya terkembalikan kepada kita, apa yang kita
mau: mengejar sisa waktu yang hitungannya tinggal 3 kali lagi putaran Pilpres
untuk bekerja mati-matian dengan hati dan iman agar PAPUA BISA DIPERTAHANKAN
dengan “senjata” KESEJAHTERAAN dan KEMAKMURAN atau mempertahankannya dengan
bedil aparat keamanan.




