Papua pada hakikatnya bukan
hanya salah satu pulau di kawasan timur negeri ini, namun merupakan bagian yang
sangat penting untuk melacak sejarah pendirian republik ini. Bahkan ada
yang mengatakan bahwa Papua merupakan tempat lahirnya ide Pendirian Republik
Indonesia. Boven Digoel, salah satu wilayah di Papua yang saat ini sudah
menjadi sebuah kabupaten di Papua, sebenarnya merupakan tempat yang bersejarah
yang menjadi tempat pembuangan di zaman kolonialisme.
Papua juga pernah melahirkan
beberapa tokoh lokal, seperti Silas Papare kelahiran Serui, 18 Desember
1918, yang memiliki jiwa kebangsaan yang tinggi. Begitu mendengar Indonesia
telah merdeka, ia kemudian bersama-sama teman-temannya yang tergabung dalam
Batalion Papua pada Desember 1945 melakukan pemberontakan terhadap Belanda.
Ada beberapa tokoh Papua
lainnya yang berperan dalam sejarah perjuangan Indonesia sebagai Pahlawan
Nasional seperti Frans Kaisiepo (1921-1979) dan Marten Indey (1912-1986) yang
membuktikan bahwa sejak pendudukan Belanda rakyat Papua sudah menjadi bagian
dari NKRI dan berjuang bersama-sama melawan Belanda. Proses integrasi Papua di
pangkuan ibu pertiwi membutuhkan proses yang panjang.
Melalui proses perjuangan
militer dan diplomasi yang panjang, kesepakatan RI-Belanda sedikit mencapai
titik terang dengan dilaksanakannya Perjanjian New York pada tanggal 15 Agustus
1962 di Markas Besar PBB. Isi dari Perjanjian New York adalah Belanda
harus menyerahkan wilayah Papua Barat kepada PBB/United Nations Temporary
Executive Authority (UNTEA) yang selanjutnya akan menyerahkan Papua kepada RI
dengan syarat, pemerintah RI harus memberikan kesempatan referendum kepada
masyarakat Papua.
Proses pelaksanaan Penentuan
Pendapat Rakyat (Pepera) sendiri mulai dilaksanakan tanggal 24 Juli sampai
dengan Agustus 1969, yang dilaksanakan di delapan kabupaten, yaitu Merauke,
Jayawijaya, Paniai, Fakfak, Sorong, Manokwari, Biak, dan
Jayapura oleh 1.026 anggota Dewan Musyawarah Pepera (DMP) mewakili jumlah
penduduk Papua pada saat itu yang berjumlah 809.327 jiwa.
DMP tersebut terdiri atas 400
orang mewakili unsur tradisional (kepala suku/adat), 360 orang mewakili unsur
daerah dan 266 orang mewakili unsur organisasi politik/organisasi
kemasyarakatan. Petugas PBB yang mewakili Sekjen PBB adalah Dubes Bolivia,
Fernando Ortiz Sanz bersama-sama 16 orang pengawas PBB lainnya. Hasil dari
Pepera yang digelar di delapan kabupaten Irian Barat (Papua), semuanya
memilih dan menetapkan dengan suara bulat bahwa Irian Barat merupakan bagian
mutlak dari RepublikIndonesia. Ini menandai bahwa secara de facto
masyarakat Papua memilih untuk berintegrasi dengan NKRI.
Dengan dikeluarkannya Resolusi
PBB nomor 2504 pada Sidang Umum PBB 19 November 1969, dengan 82 negara yang
setuju, 30 negara abstain dan tidak ada yang tidak setuju, menunjukkan bahwa
dunia Internasional sudah mengakui keabsahan Pepera 1969.
Dengan demikian, artinya, apa
pun kata dunia… seberapa pun keras teriakan, tuntutan, dan tekanan… serta
selicin apa pun upaya memutarbalikkan fakta yang ada… Papua adalah SAH SECARA
HUKUM dan POLITIK sebagai bagian dari wilayah Negara Kesatuan RI.
DUNIA TAK BISA MENGGUGATNYA…
apalagi hanya sebatas pelaku dan simpatisan Gerakan Separatis Organisasi Papua
Merdeka (OPM).




