Sepertinya Aceh tak kunjung
usai diterpa badai yang datang bertubi-tubi. Persoalan GAM yang
telah menelan korban banyak baik dari pihak aparat TNI dan Polori serta
masyarakat Aceh. Persoalan GAM yang berlangsung puluhan tahun
lamanya dan berakhir di meja perundingan dengan di tanda tanganinya MoU
Helsinki 2005 antara wakil Indonesia dengan pihak GAM.
Mungkin sudah menjadi suratan takdir ilahi masalah Aceh
yang berposisi di sebelah barat Pulau Sumatera harus terus dihadapkan
pada persoalan yang sangat pelik. Kenapa tidak, belum tuntas persoalan satu
kini muncul lagi persoalan yang tak kalah susahnya. Tapi tidak ada persoalan
yang tak dapat dituntaskan jika ada kemauan dan niat tulus bagi rakyat Aceh.
Kini persoalannya apakah para petinggi pemerintah dan masyarakat Aceh
harus tetap condong selalu untuk berhaluan GAM atau Merah Putih.
Jika pemerintah dan
masyarakat dan Aceh ingin mempertahankan lambang bintang bulan yang kemarin
disahkan oleh pemerintah Aceh maka persoalan itu akan semakin melilit Aceh.
Karena pemerintah Indonesia tetap akan berpegang tegauh yang
mengatakan bahwa, semua atribut yang berbau GAM harus
ditiadakan sebagaimana yang tertuang dalam MoU Helsinki.
Pengesahan Qanun No.3 Tahun 2013 tersebut selain
ditolak Jakarta juga ditolak oleh sebagian masyarakat Aceh di kawasan Gayo dan
Aceh Tenggara.
Fenomena tersebut akan
menjadi persoalan luar biasa lagi bagi rakyat Aceh
karena belum hilang trauma perang selama
bertahun-tahun. Terlepas dari itu semua, rakyat Aceh harus hidup dan
bertindak arif dalam menyahuti berbagai issu yang menyorot Aceh dan
sehingga pengalaman konflik yang berkepanjangan seperti
masa-masa lalu tidak terulang lagi.
Sebagaimana kita pahami
bersama bahwa masyarakat Aceh sudah kenyang berperang sesama sendiri,
mulai dari kasus Cumbok, DI/TII, GAM dan lainnya yang sudah sangat banyak
merugikan Aceh. Lalu apa yang harus kita harapakan untuk mempertahankan
lambang dan bendera yang sangat kental dengan bau aroma GAM? Ingatlah
kita bahwa perjalanan hidup ini selalu memihak kepada siapa yang rajin berusaha
dan rajin bekerja. Nanti kalau masa berganti, generasi bertukar, maka momentum
pun akan berubah lagi sesuai dengan perputaran zaman dan masa. Untuk itu semua
Rakyat Aceh harus memperkuat persahabatan dan persaudaraan dalam konteks
Aceh tetap NKRI. Semua itu harus dilakukan oleh generasi sekarang untuk memperkokoh
eksistensi generasi mendatang.
Bendera sendiri
Bendera sendiri
Menyimak esensi dan eksistensi
Aceh dari masa ke masa sebenarnya Aceh pernah memiliki bendera sendiri sebagai
Bendera Kerajaan Aceh Darussalam yang berlambang Cap Sikureueng (Cap Sembilan)
dan bendera warna merah yang berlambang pedang (peudeueng) Aceh sehingga wujud
syair: di Aceh na alam peudeueng, cap sikureueng lam jaroe raja, dari Aceh
sampé u Pahang, hana soe teuntang Iskandar Muda (di Aceh ada alam pedang, cap
sembilan digenggam raja, dari Aceh sampi ke Pahang, tiada yang tentang Iskandar
Muda).Kerajaan Aceh sendiri sebelum Aceh menjadi bagian Indonesia terdiri dari kerajaan-kerajaan kecil seperti; Kerajaan Meureuhom Daya, Kerajaan Aceh, Kerajaan Pedir, Kerajaan Samudera, Kerajaan Pase, Kerajaan Beunua, dan Kerajaan Linge. Semua itu kemudian dipersatukan sultan Ali Mughayyatsyah menjadi Kerajaan Aceh Darussalam (KAD). Dari sinilah terbentuk sebuah wilayah yang kemudian terkenal dengan nama Aceh yang ditakuti oleh lawan dan disenangi/dikagumi oleh kawan.
Terkait dengan Bendera dan
Lambang Aceh hari ini hasil penetapan Qanun No.3 Tahun 2013, harus diakui bahwa
itu sangat beraroma rentetan dengan perjuangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
yang kemudian terjadi perdamaian dengan Indonesia 15 Agustus 2005 dengan
dokumennya MoU Helsinki, kemudian lahir UU No.11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh (UUPA). Dari UUPA tersebutlah turun qanun-qanun yang
diperlukan Aceh selaras dengan latar belakang wujudnya UUPA tersebut.
Diakui atau tidak, hasil
Pemilu 2009 dan Pemilukada Aceh 2011 dengan berbagai kelebihan dan kekurangannya
telah melahirkan 69 anggota DPRA plus seorang gubernur dan seorang wakil
gubernur Aceh. Secara hukum Indonesia mereka telah mendapatkan wewenang untuk
menjalankan tugas dan tanggung jawab legislatif dan eksekutif untuk masa lima
tahun terhitung dari masa pengesahannya. Tetapi pemerintah Aceh seenaknya
membaut atauran yang bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Kerana walau
bagaimapaun juga Aceh adalah merupakan bagian integral Indonesia Raya
hingga kini dan sampai kapanpun juga. Oleh karena itu, sangat tidak masuk
akal dan sangat berlebihan apabila DPRA menetapkan Qanun No.3 Tahun
2013 sebagai Qanun Bendera dan Lambang Aceh dengan fisik benderanya mirip
bendera GAM dan lambangnya mirip lambang GAM.
Kalau kita menggunakan logika,
ketika GAM sudah berdamai dengan RI dan mengakui negara Indonesia berarti GAM
sudah tidak ada lagi, yang berarti semua atribut GAM pun ikut harus musnah
bersamanya. Kalau atribut GAM harus musnah maka sebenarnya
yang dilakukan oleh DPRA adalah langkah keliru karena sangat
mirip dengan bendera dan lambang Aceh. Memang harus diakui
bahwa RI pernah mengungkapkan bahwa Aceh
boleh meminta apa saja dari Indonesia akan diberikan, kecuali satu, yaitu;
merdeka. Tapi bukan berarti boleh mengadopsi lambang-lambang yang berbau GAM.
Sekarang Indonesia telah memenuhi dan menyambuti ajakan para
pemerintah Aceh, maka apa lagi yang harus pemerintah Aceh menjadi alasan
untuk membatlkan bendera dan lambang Aceh tersebut. Bukankah rakyat
Aceh sudah berpengalaman ketika siaga berunding dengan
pemerintah Indonesia yang mayoritas memihak suara pemerintah
Indonesia. Toh, sekarang kan Aceh juga yang beruntung masih tetap dalam
karidor NKRI. Bersikap arif dan bijaklah wahai pemerintah Aceh dan jangan
selalu menggunting dalam lipatan atau jangan melakukan tipu-tipu Aceh.





