Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Gubernur
Aceh, Zaini Abdullah untuk mengambil sikap istiqamah terkait keberadaan Qanun
Bendera dan Lambang Aceh.
“Gubernur Aceh harus teguh pendirian dengan apa yang
telah di sepakati bersama antara Pemerintah Aceh dengan DPRA tentang Qanun No.3
Tahun 2013 yang telah mendapat persetujuan secara aklamasi seluruh anggota DPRA
itu,” kata anggota Komisi A DPRA, Abdullah Saleh.
Qanun Bendera dan Lambang Aceh tersebut kata Abdullah
Saleh, sudah dimuat dalam lembaran Aceh dan sudah di evaluasi oleh Pemerintah
Pusat, dan ternyata hingga tanggal 27 Mei 2013 yang lalu, Presiden tidak
membatalkannya.
“Dengan demikian posisi qanun ini sah dan mempunyai
kekuatan hukum. Mengikat keberadaan Qanun Bendera dan Lambang ini juga dalam
rangka pelaksanaan MOU Helsinki dan UUPA, oleh karenanya mempertahankan Bendera
Aceh ini legal,” jelasnya.
DPRA maupun Pemerintah Aceh berjuang secara
konstitusional dan tidak ada pelanggaran hukum dalam kaitan dengan persoalan
itu.
“Secara etika DPRA bersama Pemerintah Aceh telah
menjelaskan dengan cara baik dan sangat terbuka kepada Pemerintah Pusat
bahwasanya Bendera Aceh ini hanya sebatas simbul daerah dan bukan simbul
kedaulatan negara,” ujarnya.
Dirinya pun menilai, bahwa yang masih bimbang hanyalah
Mendagri. Padahal, publik nasional sudah tidak mempermasalahkannya lagi.
Apalagi hanya pada persoalan selembar bendera, yang
penting Aceh masih tetap dalam NKRI. Abdullah juga yakin kalangan TNI pun tidak
mempermasalah lagi. Bahkan katanya, kunjungan KASAD beberapa waktu yang lalu ke
Aceh sangat bersahabat dan tidak mempersoalkan masalah bendera Aceh.
“TNI kelihatannya lebih sportif, kalau perang ya perang
kalau damai ya damai. Saya menghimbau kepada segenap jajaran Pemerintah Pusat
utk mengikhlaskan saja keberadaan Bendera Aceh ini biar sama kita bergerak
untuk mengurus persoalan kesejahteraan rakyat,” tutupnya.






